Rangkuman Webinar Implementasi Kontrol ISO 27001 dari Inixindo
Implementasi Kontrol ISO 27001: Cara Strategis Melindungi Data Anda dari Ancaman Siber
https://radnet-digital.id/
Webinar ini membahas tentang implementasi kontrol ISO 27001 sebagai cara strategis untuk melindungi data dari ancaman cyber. Narasumber utama adalah Mas Rizal, yang merupakan tim trainer dari inik Sindo Jogja.
Mas Rizal memulai dengan menjelaskan mengapa data saat ini menjadi sangat penting bagi organisasi. Data telah menjadi aset berharga, layaknya minyak yang perlu dimurnikan untuk menciptakan entitas bernilai. Namun, data juga rentan terhadap kebocoran dan serangan hacker. Kebocoran data dapat menimbulkan kerugian besar, baik secara finansial, reputasi, maupun operasional bagi organisasi.
Oleh karena itu, Mas Rizal menekankan pentingnya menerapkan ISO 27001 sebagai standar manajemen keamanan informasi yang diakui secara internasional. Penerapan ISO 27001 menggunakan pendekatan PDCA (Plan-Do-Check-Act) untuk memastikan keamanan informasi secara berkelanjutan.
Mas Rizal menjelaskan beberapa hal yang perlu dipersiapkan dalam mengimplementasikan ISO 27001. Pertama, organisasi harus mendapatkan dukungan manajemen untuk mengimplementasikan ISO 27001. Selanjutnya, organisasi harus menentukan ruang lingkup (scope) yang akan disertifikasi, melakukan inventarisasi aset informasi, dan menilai risikonya.
Setelah itu, organisasi perlu menyusun Pernyataan Penerapan (Statement of Applicability) untuk kontrol-kontrol yang akan diimplementasikan. Proses ini akan menghasilkan rencana perlakuan risiko (risk treatment plan) yang sesuai dengan kebutuhan organisasi.
Mas Rizal juga menekankan pentingnya melakukan audit internal sebelum mengajukan sertifikasi eksternal. Hal ini bertujuan untuk memastikan kesiapan organisasi dan melakukan perbaikan yang diperlukan. Proses implementasi ISO 27001 harus dilakukan secara terus-menerus, dengan melakukan evaluasi dan perbaikan secara berkala.
Selain membahas ISO 27001, Mas Rizal juga menjelaskan keterkaitan antara ISO 27001 dan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) yang baru saja diberlakukan di Indonesia. UU PDP mengatur tentang pengelolaan dan perlindungan data pribadi, yang harus diterapkan oleh organisasi.
Beberapa hal yang perlu diperhatikan terkait UU PDP antara lain: penunjukan Data Protection Officer (DPO), pembuatan Catatan Aktivitas Pemrosesan Data Pribadi (Record of Processing Activity), dan pelaksanaan Penilaian Dampak Perlindungan Data (Data Protection Impact Assessment).
Mas Rizal menekankan bahwa dalam menerapkan ISO 27001 dan memenuhi UU PDP, organisasi dapat memanfaatkan jasa konsultan atau melakukannya secara mandiri. Namun, ia menyarankan untuk melibatkan pihak eksternal guna mendapatkan penilaian yang lebih objektif dan komprehensif.
Pada akhir sesi, Mas Rizal juga menawarkan layanan konsultasi dan pendampingan yang disediakan oleh inik Sindo Jogja, baik untuk sertifikasi ISO 27001 maupun implementasi UU PDP. Hal ini dapat membantu organisasi dalam mempersiapkan dan mematuhi standar keamanan informasi serta regulasi perlindungan data pribadi.
Data telah menjadi aset berharga bagi organisasi, namun rentan terhadap kebocoran dan serangan hacker yang dapat menimbulkan kerugian besar. Penerapan ISO 27001 sebagai standar manajemen keamanan informasi yang diakui secara internasional menjadi sangat penting. Organisasi perlu mempersiapkan berbagai hal, seperti mendapatkan dukungan manajemen, menentukan ruang lingkup, melakukan penilaian risiko, dan audit internal sebelum sertifikasi eksternal. Selain itu, organisasi juga perlu memperhatikan keterkaitan antara ISO 27001 dan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) di Indonesia, serta dapat memanfaatkan jasa konsultan atau melakukannya secara mandiri, dengan inik Sindo Jogja yang menawarkan layanan konsultasi dan pendampingan terkait sertifikasi ISO 27001 dan implementasi UU PDP.


Comments
Post a Comment